Polman–Sulbarta.com- Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Polman, Iptu Arifin, bersama anggotanya, resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi terkait pembayaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 pada periode Maret hingga Oktober 2020.
Kasus ini melibatkan dana dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar dan dilaksanakan di Puskesmas Campalagian.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali pada Selasa (10/12/2024) dan diterima oleh Kasi PIDSUS Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Syamsu Gunawan. Ketiga tersangka yang terlibat adalah HE (46), SR (54), dan HR (57). Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan oleh Unit Tipidkor Polres Polman yang berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
Adapun total dana yang disalahgunakan dalam kasus ini mencapai Rp 701.000.000 (tujuh ratus satu juta rupiah) yang seharusnya diberikan sebagai insentif bagi tenaga kesehatan. Beberapa barang bukti yang disita antara lain setoran ke kas daerah sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah), uang tunai Rp 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dan dokumen pertanggungjawaban yang mendukung dugaan tindak pidana.
Kasus ini dilanjutkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar di Kejaksaan Negeri Polewali, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berlanjut dengan transparan dan akuntabel, serta mempercepat terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kejaksaan Negeri Polewali diharapkan dapat segera membawa kasus ini ke pengadilan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Humas Polres Polman