POLMAN, SulbarTa.com — Kepolisian Resor Polewali Mandar melalui jajaran Polsek Campalagian dan Pospol Luyo menangani dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mapilli Barat, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).
Informasi awal mengenai peristiwa tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 20.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Campalagian bersama Pospol Luyo yang dipimpin oleh Kapospol Luyo,IPDA Abd. Hamid, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenaran informasi serta meminta keterangan awal dari korban dan para saksi.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun petugas, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terduga pelaku berinisial RP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat korban keluar rumah untuk membeli jajanan.
Guna mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat, petugas kepolisian segera mengamankan terduga pelaku dan mengevakuasinya ke Polsek Campalagian. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, personel kepolisian juga melakukan penjagaan di sekitar lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, situasi di wilayah Desa Mapilli Barat terpantau aman dan kondusif.
Humas Polres Polman










