Polsek Tinambung Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Lembang-Lembang

POLMAN-SULBARTA.Com– Kepolisian Sektor (Polsek) Tinambung, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Haspar, berhasil melakukan penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam di Dusun Tabbasala, Desa Lembang-Lembang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman, pada Kamis (03/04/25).

Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang mengkhawatirkan dampak negatif dari perjudian tersebut.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Tinambung hanya menemukan sarana atau arena yang diduga digunakan sebagai tempat praktik judi sabung ayam. Selanjutnya, tim langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan arena sabung ayam tersebut dengan cara membakarnya, agar tidak digunakan lagi sebagai tempat perjudian.

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mencegah praktik perjudian yang dapat meresahkan warga. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik-praktik ilegal seperti ini,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian yang dapat merusak moral dan tatanan sosial.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tinambung dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *