POLMAN, SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menyetujui dua agenda penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/9/2025).
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, dan Bupati Polman, H. Samsul Mahmud. Rapat dipimpin langsung oleh Fahri Fadly dengan didampingi Ketua Fraksi NasDem, Syarifuddin.
Meski sempat molor dari jadwal semula pukul 14.00 WITA, rapat akhirnya dimulai sekitar pukul 15.20 WITA. Dari total 40 orang anggota DPRD, hanya 27 orang yang hadir. Dua Wakil Ketua DPRD, yakni Amiruddin dan Imam Singkarru, tidak tampak menghadiri rapat tersebut.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD, Basir, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Limbah Domestik telah melalui proses panjang. Proses itu meliputi kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain, konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga menerima masukan dari tenaga ahli.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, berharap perda ini dapat memaksimalkan pengelolaan limbah domestik. Menurutnya, selain menjaga kelestarian lingkungan, perda tersebut juga diharapkan memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, menegaskan bahwa keberadaan perda ini menjadi wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.
“Setiap orang masyarakat berhak mendapatkan layanan pengelolaan limbah yang baik, sekaligus memiliki tanggung jawab bersama menjaga lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah disetujui DPRD, perda tersebut tinggal menunggu nomor registrasi dari pemerintah provinsi. “InsyaAllah tahun ini sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.