Mamuju-Sulbarta.com– DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 15 November 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Barat. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi, Munandar Wijaya, dan H. Abdul Halim. Rapat juga dihadiri secara virtual oleh Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Bahtiar Baharuddin, serta anggota DPRD, para asisten, dan kepala OPD dari jajaran pemerintah daerah.
Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama: penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengusulan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025
Dalam rapat ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai kesepakatan mengenai arah kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025. Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, dengan penekanan pada pengelolaan anggaran yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain pembahasan mengenai KUA-PPAS, rapat ini juga mengangkat usulan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan perkembangan dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Dr. Hj. Amalia Fitri, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi pemerintahan daerah dalam rangka mendukung efektivitas kinerja, pelayanan publik, dan pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap perubahan ini akan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Ketua DPRD.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS dan pengusulan perubahan Perda terkait perangkat daerah, diharapkan penyusunan APBD Tahun 2025 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Barat. Advertorial