RDP DPRD Polman Soroti Pengawasan SPPG, DLHK Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Polewali Mandar, SulbarTa.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait pengelolaan limbah.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Polman, Ichal Katohidar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar yang turut dihadiri sejumlah dinas terkait, Selasa (10/2/2026).

Ichal mengungkapkan, persoalan limbah dari beberapa dapur SPPG baru mencuat setelah terjadi polemik di tengah masyarakat.
“Memang ada beberapa dapur yang tidak dapat mengelola limbahnya dengan baik. Nanti setelah ribut-ribut mengenai persoalan limbah ini barulah kami yang disalahkan,” ujar Ichal.

Ia berharap ke depan seluruh pihak terkait dapat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan, khususnya menyangkut pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Sementara itu, dr. Gunadil dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar menyebutkan bahwa sejumlah pengelola SPPG telah datang berkonsultasi mengenai tata cara pengolahan limbah.

“Sehingga kami telah memberikan tata cara mengolah limbah ini,” kata dr. Gunadil.

Ia juga mengusulkan agar dibentuk tim terpadu untuk mengawasi persoalan limbah SPPG secara lebih komprehensif.
Dalam RDP tersebut, organisasi kemahasiswaan dan pemuda Jaringan Oposisi Loyal (JOL) turut menyatakan dukungannya kepada DPRD Polman untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap SPPG yang diduga bermasalah.

Sentral Komando JOL, Erwin, menegaskan bahwa temuan di lapangan tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.

“Temuan tersebut adalah fakta material yang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata,” tegasnya.

Menurut Erwin, operasional SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan setiap pelaku usaha pangan memenuhi standar keamanan dan mutu.

Ia juga mengutip Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengharuskan setiap tempat pengelolaan makanan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.

Selain itu, persoalan pengelolaan limbah dapur MBG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika limbah cair dibuang tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104.

Erwin menilai, apabila ditemukan pelanggaran yang berlangsung secara berkelanjutan, penghentian sementara operasional SPPG yang tidak memenuhi standar merupakan langkah yang sah dan sesuai dengan petunjuk teknis program.

Ia menegaskan, langkah tegas diperlukan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak justru menimbulkan risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *