Revisi RTRW Polewali Mandar: Penetapan Binuang Sebagai Kawasan Industri Jadi Sorotan

Polman, Sulbarta.com –Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman), yang membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, sejumlah isu penting terkait pembangunan dan penetapan kawasan industri di Kecamatan Binuang menjadi sorotan utama.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Padly, Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, serta anggota pansus Ilham, M Alif Subhan, Ardan Aras, Jasman, H Nurdin tahir. Hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman, Husain, Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian dan Peternakan Polewali Mandar, Muhammad Yunus, dan Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Polman. Jumat 24 Januari 2024.

Ketua DPRD Polman, Fahry Padly, dalam kesempatan tersebut meminta agar tim penyusun RTRW membawa dokumen yang telah diperbarui berdasarkan kajian terbaru terkait rencana penetapan Kecamatan Binuang sebagai kawasan industri.

Fahry menegaskan bahwa data yang ada saat ini sudah sangat usang dan perlu diperbaiki agar keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang valid dan terkini.

“Sebenarnya, dari dulu sudah ada data mengenai itu, namun sudah lama, tidak update lagi. Kami minta teman-teman OPD memperbaiki datanya,” ujar Fahry.

Selain itu, Fahry juga menyinggung soal anggaran yang harus disiapkan untuk menunjang proses penyusunan RTRW yang lebih matang.

Ketua DPRD, Fahry Padly, juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai kesiapan Kecamatan Binuang untuk dijadikan kawasan industri. Ia mempertanyakan apakah penetapan ini tidak akan menimbulkan penolakan dari masyarakat setempat, serta dampaknya bagi kecamatan lain yang sudah memiliki industri.

“Bagaimana dengan kesiapan Kecamatan Binuang? Apakah nanti tidak ada penolakan dari warga jika investor datang untuk membangun?” ujar Fahry.

Fahry menekankan pentingnya kajian mendalam yang melibatkan ahli agar kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak positif tanpa merugikan pihak manapun. Ia juga meminta data yang lebih komprehensif agar tim ahli dapat bekerja lebih maksimal dalam menyusun RTRW.

Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, meminta agar dokumen yang disusun bisa memberikan kepastian mengenai penetapan Binuang sebagai kawasan industri. Ia juga mengingatkan agar dokumen tersebut bisa dipertanggungjawabkan dengan pengesahan dari Kepala OPD terkait, guna menghindari kebingungan atau penghindaran di masa depan.

“Dokumen yang memastikan bahwa selain Binuang, tidak ada yang boleh. Dokumen itu memuat kajian yang dibutuhkan tentang alasan dan mendapat pengesahan dari Kepala OPD,” ujar Amiruddin.

Wakil Ketua DPRD, Amiruddin, juga menekankan perlunya dokumen resmi yang jelas terkait penetapan Binuang sebagai kawasan industri. Ia mengingatkan bahwa dokumen ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait agar tidak ada perdebatan tanpa dasar yang jelas.

Amiruddin juga meminta kejelasan dari sektor pertanian terkait dokumen yang mendukung revisi RTRW ini. “Dokumen ini harus bisa dipertanggungjawabkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Anggota Pansus DPRD, Ilham, menegaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk memahami permasalahan yang ada dengan kajian yang rasional, baik dari sisi teknis maupun non-teknis. Hal ini penting agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan diterima masyarakat.

“Semua harus dikaji agar ada penjelasan yang rasional mengenai teknis atau non-teknis,” ungkap Ilham.

Anggota DPRD lainnya, Jasman, menyoroti keberadaan industri yang sudah ada di masyarakat, seperti briket arang di Campalagian. Ia mempertanyakan apakah jika Binuang menjadi pusat industri, maka industri yang ada di luar harus berhenti atau dipindahkan ke Binuang.

Tim penyusun RTRW pun memberikan penjelasan bahwa kawasan industri yang dimaksud adalah untuk industri menengah, bukan industri kecil.

“Kami merujuk pada pertimbangan teknisnya,” ujar salah satu anggota tim penyusun RTRW.

Jasman pun meminta agar data yang disodorkan kepada DPRD memiliki landasan keilmuan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan

Anggota DPRD Nurdin Tahir menegaskan pentingnya untuk memastikan bahwa proses penetapan kawasan industri tidak merugikan masyarakat. “Kami harus memastikan bahwa keputusan ini menguntungkan masyarakat. Jika ternyata merugikan, kami akan mendukung masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka,” ujar Nurdin.

Beberapa anggota DPRD lainnya menyuarakan harapan agar diskusi mengenai revisi RTRW ini dilakukan lebih intensif. Mereka berharap agar sebelum melangkah lebih jauh, pihak-pihak terkait dapat menyusun data yang lebih konkret dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Diskusi yang lebih mendalam dianggap penting agar keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Proses revisi RTRW Polewali Mandar, khususnya terkait penetapan Kecamatan Binuang sebagai kawasan industri, masih memerlukan kajian lebih mendalam dan data yang lebih komprehensif. Semua pihak yang terlibat, mulai dari DPRD hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sepakat untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar menguntungkan masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah lain. Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian dalam proses ini. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *