Mamasa.Sulbarta.Com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamasa berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu ke kabupaten Mamasa.
Pelaku pertama yang diamankan yakni, Masnur alias mannu(29), laki laki ,alamat jln kemuning , RT RW 3, Kelurahan Pinrang,kecamatan Wattang Sawitto, kabupaten Pinrang Sulsel.
Pria ini ditangkap pada tanggal 31 Januari 2023 sekitar pukul 16.00, samping Bank BNI, di dusun Rante Rante,desa Osango Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,Sulbar.
Hal ini diungkapkan ,Kasat Narkoba Polres Mamasa IPDA Steven melalui Press Release yang digelar di ruang media center polres Mamasa , Rabu,08/02/23.
Disebutkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika yang dibawa pelaku.
Yaitu ,3 buah saset bening, berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 buah pipet kaca ,1 buah plastik berwarna putih ,1 buah bungkusan rokok merek gudang garam Surya, 1 helai plastik bening, 1 helai kertas aluminium coil.
Selain itu, juga didapat 1 unit handpone merek Oppo A54, 1 unit handpone merek samsung model SN B301E.
Steven menyampaikan, setelah melakukan penagkapan polisi membawa pelaku ke posko sat narkoba untuk dilakukan interogasi ,dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang narkotika tersebut di peroleh dari Muhmammad Nasir.
“Setelah itu, kami menerbitkan DPO dan surat perinta penagkapan terhadap yang bersangkutan” tambahnya.
Sehingga pada tanggal 1 Pebruari 2023, sekitar pukul 10.00, dirinya bersama 3 personil sat narkoba menuju ke Pinrang dan berhasil menangkap tersangka Muh Nasir alias Nasir(51) pada pukul 15.30 di jl kemuning RT RW RW 5 , Kel Pinrang,Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel” sambungnya.
Dari hasil penagkapan tersebut petugas menyita 1 buah handpone merek Nokia model TA 1774 , yang digunakan tersangka Nasir berkomunikasi dengan tersangka Masnur yang sebelumnya sudah di tangkap” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi kepada Nasir diketahui bahwa barang tersebut dia peroleh dari kabupaten Rappang, Sidrap.
“Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk selanjutnya kami melakukan penangkapan kepada pihak yang lain yang diatasnya lagi Nasir” tambahya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, penangkapan tersangka bermula ketika Sat Narkoba melalui unit Lidik mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa 28 Januari 2023 pukul 8 malam
Dimana akan ada seseorang membawa narkotika jenis sabu ke kabupaten Mamasa, sehingga dengan adanya informasi tersebut kasat narkoba memberitakan sat lidik untuk membuat informasi, yang tertuang dalam Li nomor 3 tanggal 24 Januari 2023″ Pungkasnya.
.
Pasar yang akan di tarapkan polisi ,untuk Masnur kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 hurup (a)
Sementara Muh.Nasir, dikenakan pasal 114 ayat (1)subsider pasal 112 ayat 1.
Keberhasilan penangkapan dua tersangka ini,karena kerja keras dan kekompakan Satuan Narkoba Polres Mamasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilaya hukum Polres Mamasa” fungkasnya.( Wan)