POLMAN -Sulbarta.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Matakali dan Kecamatan Polewali pada Senin (13/01/25).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua tersangka berinisial HG (25 tahun) dan MAL (42 tahun). Penangkapan ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia.
Selain menangkap kedua tersangka, Sat Res Narkoba Polres Polman juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening kecil dan dibagi ke dalam tiga sachet. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi yang dikuasai oleh para tersangka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Res Narkoba Polres Polman untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK, menyampaikan, “Kami akan terus memperketat pengawasan, melaksanakan operasi secara intensif, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai wujud tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini.”
Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera dilanjutkan.
Humas Polres Polman