POLMAN –SULBARTA.COM– Sat Resnarkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (25 tahun) yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, pada Selasa (14/01/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi sabu, dua kaca pirex, dan satu buah jarum yang ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka.
Menurut pengakuan AA, narkoba tersebut ia peroleh dari seorang teman yang dikenalnya dengan nama NH. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat atau tempat tinggal NH. Pihak kepolisian pun tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas NH dan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Kasus ini saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba yang lebih besar. Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.IK, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas operasi, dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini, karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan.
Humas Polres Polman