Polman-Sulbarta.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud didampingi Wakil Ketua ll Hamzah Syamsudin dan Wakil Ketua lll Hj Nurbaeti berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Polman,Kamis 30 November 2023 malam.
Selaku pimpinan Sidang Ketua DPRD Polman mengumumkan bahwa masa jabatan Bupati Polman dari Tahun 2019 – 2024 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 07 Januari 2024.
Akan tetapi karena adanya peraturan terkait Pilkada serentak, maka masa jabatan Bupati Polman akan berakhir 31 Desember 2024,” terang Jupri Mahmud
Sesuai aturan tugas dan kewenangan DPRD, kita akan mengusulkan pemberhentian dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulbar untuk ditindaklanjuti.
Di lain sisi, Bupati Polman mengatakan dengan adanya pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Polman periode 2019-2024, dirinya mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Polman.
“Saya mengucapkan terimakasih atas hubungan kerja yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Suasana kondusif yang telah terbina selama ini tentunya merupakan satu hal positif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Polman yang kita cintai bersama,” ujarnya.
Dalam sidang paripurna, Andi Ibrahim Masdar juga mengungkapkan selama menjabat Bupati kalau ada yang merasa dan membuat tidak senang dan tersinggung mohon saya dimaafkan.
‘Saya sudah berusaha maksimal menjadikan Polman menjadi Kabupaten yang maju dan rakyatnya sejahtera. Menjadikan Kabupaten Polman menjadi terbaik di wilayah Sulbar bahkan Sulawesi dan Indonesia tetapi masih ada juga kekurangannya.
” Kedepan siapa pun yang jadi Bupati kita berharap Polman jauh lebih,” tutup Andi Ibrahim Masdar. Advetorial