Mamuju-SulbarTa.Com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa Informasi tahun 2025, Selasa 18 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), FirdausAbdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Pada sidang pendana ini, KI Sulbar sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa Informasi, yaitu :
1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
4. Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
5. Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
Dalam sidang, pihak termohon memberikan kuasa untuk menghadiri sidang kepada Arwin Hariyanto, sementara pihak pemohon tidak hadir.
Ditemui usai sidang, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, walaupun agenda sidang dilaksanakan di bulan suci ramadhan, tidak menghalangi pelaksanaan sidang, mengingat banyaknya kasus penyelesaian sengketa yang masuk di Bidang PSI.
Menanggapi ketidakhadiran langsung pihak pemohon dan termohon dalam sidang, Ikbal menghimbau kedua belah pihak untuk hadir pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 25 Maret 2025 mendatang.
“Sidang penyelesaian sengketa informasi jangan dianggap tidak penting, karena kami komisioner bersidang sesuai dengan permohonan berkas yang telah diverifikasi,” pungkasnya. Adv