Mamuju -Sulbarta.com– Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pergantian Sekwan DPRD Sulbar, Senin 22 Januari 2024.
Menurutnya, pergantian Sekwan DPRD sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Ini sudah disetujui Mendagri, KSN, dan BKN, makanya kita laksanakan,” kata Prof Zudan.
Ia membeberkan bahwa pergantian pejabat dilingkup Sulbar bukan hanya sepihak, melainkan adanya penyegaran pejabat.
“Ada dua usulan masuk ke Mendagri, pertama usulan Pemprov dan usulan dari DPRD. Mendagri setujui usulan Pemprov makanya itu yang kita jalankan,” bebernya.
Sedangkan, Sekwan DPRD Sulbar Muhammad Hamzih menyampaikan akan mengemban amanah sesuai yang diperintahkan pimpinan Pemprov Sulbar.
“Tugas saya setelah dilantik adalah memohon dukungan, bimbingn, arahan, nasihat para pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas,” ungkap Hamzih.
Dia juga berharap kepada Sekwan lama Abdul Wahab Hasan Sulur untuk senantiasa mendampingi dan membimbingnya dalam menjalankan tugas sebagai sekwan.
“Semoga Allah SWT, tuhan yang maha kuasa senantiasa merahmati semua tugas-tugas kita, Amin YRA. Juga tugas saya adalah melayani seluruh kegiatan para pimpinan dan seluruh anggota dprd dalam menjalankan serta memyukseskan seluruh program yang telah para pimpinan dan anggota DPRD rencanakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melakukan Promosi, Mutasi, dan Demosi. Hal ini setelah Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh mendapatkan persetujuan Kemendagri, BKN, dan rekomendasi KASN.
Pj Gubernur Prof. Zudan menjelaskan, dirinya selaku penjabat gubernur yang ditunjuk presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memiliki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Adapun dasar pelaksanaan mutasi promosi dan demosi antara lain yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
Sestama BNPP ini menjelaskan, Pelantikan dan Mutasi adalah sesuatu yang sangat natural dalam organisasi dimanapun apalagi organisasi pemerintahan. Adapun beberapa alasan diadakannya pelantikan dan mutasi diantaranya Penyegaran Organisasi, Menyeimbangkan Kekuatan SDM pada OPD, Mengejar Target Skala Prioritas, Mengisi Kekosongan Jabatan, Inovasi Baru, Membangun Suasana Baru, Kaderisasi dan Regenerasi Organisasi.
“Pasti ada yang datang dan ada yang pergi Come and Go Tidak ada sesuatu yang abadi,” kata Prof. Zudan. (rls-adv