Terima Beasiswa Manakarra Kadis Pendidikan Mamuju Dilaporkan di Kejati Sulbar Terkait Dugaan Korupsi

MAMUJU-sulbarta.com-Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, bersama Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka Serta Sekdis Pendidikan Mamuju, di Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

Bupati dan Kadis Pendidikan tersebut dilaporkan soal dugaan korupsi dana Beasiswa Manakarra, sebesar Rp 760 juta rupiah.

Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, yang dikonfirmasi soal laporan warga tersebut, membenarkan ada laporan warga.

“Laporan warga itu baru masuk di bagian PTSP Kejati Sulbar, ” kata Amiruddin, Selasa (14/9/2022).

Diketahui pelapor bernama Muhaimin. Ia melaporkan bupati dan Kadis Pendidikan ke Kejati Sulbar karena dana beasiswa Manakarra tersebut diduga salah sasaran.

“Dana sebesar 760 juta rupiah tersebut disalurkan kepada pejabat, anak pejabat dengan Ketua Partai,” kata Muhaimin.

Dana bea siswa Manakarra tersebut disalurkan kepada penerima jumlahnya berpartisipasi untuk penerima jenjang S3 (Doktor) dana yang diterima sebesar Rp 30 juta untuk satu penerima. Untuk penerima jenjang S2 dana yang diterima sebesar Rp 20 juta.

Sementara beasiswa jenjang S1 dana yang diterimanya sebesar Rp 15 juta. Dana beasiswa tersebut diberikan kepada penerima untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi.

Daya penerima Beasiswa Manakarra tersebut sebanyak 36 orang. Ironisnya salah satu penerima adalah Kepala Dinas Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka. Penerima lainnya ada juga adik kandung Bupati Mamuju.

Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar. Ketua Partai Gelora, Hajrul Malik, juga salah satu penerima Beasiswa Manakarra tersebut.

” Seharusnya penerima Beasiswa Manakarra itu berdasarkan juknisnya adalah mereka yang berprestasi dengan orang yang kurang mampu,” jelas Muhaimin.

Lebih jauh, Muhaimin Faisal, mengatakan, kerugian negara tersebut sudah dihitung oleh BPK RI. Hasil penghitungan BPK Ri soal kerugian negara yang diakibatkan oleh Beasiswa Manakarra tersebut.

“Kerugian negara sudah dihitung oleh BPK RI jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejati Sulbar untuk tidak memproses laporan yang saya buat, ” tuturnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *