Polman, SulbarTa.com– Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar resmi mengumumkan tiga nama kandidat yang lolos dalam seleksi akhir. Pengumuman ini disampaikan berdasarkan hasil penilaian rekam jejak dan kompetensi. Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua Pansel Sekda Polman, Idris DP, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada empat komponen penilaian utama.
“Pertama, kami menilai rekam jejak kandidat, mulai dari tingkat pendidikan, jabatan struktural, pengalaman kerja, rotasi jabatan, hingga capaian kinerja,” ujar Idris, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat.
Komponen kedua adalah penilaian makalah kepemimpinan yang disusun oleh masing-masing calon. Makalah ini memuat gagasan dan strategi kepemimpinan jika kandidat terpilih sebagai Sekda.
“Banyak yang pandai berbicara, tapi saat harus dituangkan dalam tulisan, belum tentu mampu menyampaikan gagasannya dengan baik,” ungkapnya.
Selanjutnya, penilaian ketiga menyangkut pendalaman substansi pemerintahan, termasuk aspek-aspek penting yang mendukung efektivitas kerja Sekda. Adapun komponen keempat adalah asesmen kompetensi yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penilaian dari BKN mencakup sembilan aspek, antara lain integritas, kerja sama, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pencapaian kinerja, hingga kompetensi sosial-kultural,” jelas Idris.
Tiga nama kandidat yang lolos seleksi akhir kini telah diserahkan ke Bupati Polewali Mandar. Keputusan akhir mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati, sedangkan hasil seleksi Pansel hanya bersifat sebagai bahan pertimbangan.
Terkait isu hukum yang sempat beredar, Idris menegaskan bahwa Pansel hanya mempertimbangkan kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami tidak menilai berdasarkan isu. Selama tidak ada putusan pengadilan yang inkracht, maka hal itu tidak bisa dijadikan dasar,” tegasnya.
Ia pun memastikan bahwa sepanjang proses seleksi, tidak ditemukan laporan pelanggaran hukum dengan putusan inkracht terhadap ketiga kandidat tersebut.