Polman-Sulbarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya seorang wanita yang sedang hamil. Penangkapan ini terjadi di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, pada Jumat 31Januari 2025.
Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika terhadap MF (30) yang sebelumnya ditangkap di Kecamatan Matakali. Dari hasil interogasi, MF mengungkapkan bahwa barang narkotika yang ia miliki diperoleh dari RS (31), yang beralamat di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Polman melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan seorang pria yang mencurigakan di halaman rumah RS. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu dompet milik RS yang berisikan identitas diri dan uang sebesar Rp 50.000, serta satu unit handphone android.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara (TKP), RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SW (34), yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Polisi langsung menuju rumah SW dan berhasil mengamankan SW, serta menemukan dompet berisikan identitas diri, uang sebesar Rp 670.000, dan satu unit handphone android.
Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SW, perempuan hamil ini mengeluh ingin segera melahirkan, sehingga atas alasan kemanusiaan, ia dibawa ke rumah sakit.
Satu hari setelah penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Polman melakukan penggeledahan di rumah SW. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 sachet bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Ketiga pelaku kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Ketiga terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polewali Mandar. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu pihak berwajib.
Para tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Polewali Mandar berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Humas Polres Polewali Mandar