Mamasa.Sulbarta.com- Unit Reserse Mobile( Resmob) Sat Reskrim Polres Mamasa berhasil melakukan penangkapan pelaku kekerasan seksual dibawa umur .
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku seorang lelaki yang merinisial AL (50) tahun kelahiran ujung pandang 1 Maret 1973 pekerjaan wartawan telah ditangkap oleh pihak kepolisian polres Mamasa , 27/9/ 2023,pukul 23.00 WITA,di jalan poros Polewali Mamasa.
Sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa Polda Sulbar Menerima laporan tentang adanya seorang pelajar putri SMAN 1 Mamasa telah dibawah kabur oleh seorang Lelaki yang bernama (AL ).
Setelah menerima laporan tersebut Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu dini hari Unit Resmob berhasil menemukan lokasi keberadaan terduga pelaku, yang mana terduga pelaku sempat membawa korban ke kabupaten Polewali Mandar.
Sesudah mendapat informasi tersebut Unit Resmob langsung bergerak ke kabupaten Polewali mandar .
Namun setelah tiba di tempat tersebu,terduga pelaku berhasil kabur dengan membawa korbannya.
Pada Pukul 09.00 WITA Unit Resmob kembali melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,yang mana terduga pelaku membawa korbannya kembali ke kabupaten Mamasa.
Selanjutnya,pada pukul 11.00 WITA unit Resmob berhasil menemukan korban di kecamatan Sumarorong,setelah meninggalkan korbannya dan pelaku kembali kabur .
Pada hari rabu tanggal 27 September 2023 pukul 23.00 WITA Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di jalan poros Mamasa Polewali.
Yang kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mamasa untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat reskrim polres Mamasa AKP Laurensius Madya Wayne ,S.T.K.,S.I.K.dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar tim resmob kami telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada malam hari sekitar jam 23.00 wita hari rabu di daerah Sumarorong Mamasa atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan melarikan seorang perempuan yang belum cukup umur ,ucap nya.
Namun pihaknya,masih dalam proses pemeriksaan .
“Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” ujar Kasat
Sementara untuk rilis lengkapnya, pihaknya belum bisa memberi penjelasan lebih banyak, namun akan disampaikan secara resmi,dalam waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap tersebut”.Pungkas kasat Reskrim polres Mamasa.(**)