MAMUJU,Sulbarta.Com-Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jl. Cik Ditiro Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (15/11/2022).
Berdasarkan laporan polisi yakni LP/B/320/XI/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 15 November 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Rigan Hadinagara mengatakan bahwa
Unit Resmob menangkap pelaku seorang residivis inisial AH (21) warga Desa Bambu, Mamuju. Hanya butuh waktu 4 jam menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang bersembunyi di Kabupaten Polman.
Pelaku menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah dengan nomor Polisi DC 2643 FE, nomor rangka MH1JF5124BK418319 dan nomor mesin JF51E-2397272, di jalan Cik Ditiro pada hari Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta , sehingga korban mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut dikatakan setelah dilakukan penangkapan pelaku, lalu diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti.
“Selanjutnya ketika ditemukan barang bukti sepeda motor tersebut sudah dipereteli (dibongkar) dan kemudian bagian-bagian motor tersebut dijual kepembeli besi tua,” ujarnya.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Mamuju guna penyelidikan lebih lanjut.(S).