Upah dan Material Tak Dibayar, Tukang Ancam Bongkar UKS SMAN 1 Sampaga

Mamuju.Sulbarta.com- Salah satu tukang pekerjaan proyek Ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) SMA 1 Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengancam akan membongkar bangunan tersebut karena tak kunjung dibayarkan upah dan material yang digunakan.

Kepala tukang Herianto (36), mengatakan, sampai sekarang upah kerja dan harga material yang digunakan belum terbayarkan oleh kontraktor.

Padahal menurutnya, proyek sudah selesai dikerjakan dan anggaran kegiatan tersebut sudah dicairkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami ingatkan kepada pihak kontraktor, apabila dalam waktu 15 hari kedepan upah dan harga material tidak dibayarkan, kami akan membongkar bangunan ini. Kami akan mengambil daun pintu dan jendela,” kata Heri. Sabtu (31/12/2022).

Tak hanya itu, pihaknya meminta bantuan kepada kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Sulbar untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

“Bantu kami pak Presiden, pak Kapolda, pak Kapolri bantu kami, mohon maaf kami kalau kami mengambil barang kami. Tidak ada uang negara dalam bangunan ini,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan ruang UKS tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021. Nilainya sekira Rp 250 juta dan dikerjakan oleh CV. Aufa Karya 88.

“Kami sudah berbaik hati untuk membantu pelaksana agar pekerjaannya bisa selesai, karena awalnya pekerjaan tersebut sudah lambat, kami mulai kerja itu tanggal 13 November 2021, dan selesai di tanggal 20 Desember 2021,” jelas Heri.

Heri membeberkan jumlah dana yang belum dibayarkan CV. AUFA KARYA 88 sebesar RP. 154 juta.

Menurut Heri, pihak pelaksana berdalih belum bisa menuntaskan pembayaran karena adanya persoalan utang piutang perusahaan.

“Padahal pekerjaan tidak ada urusannya dengan utang piutang karena kami yang sudah selesaikan pekerjaan tersebut,” tutur Heri.

Diakui juga, pihaknya telah mengadukan kepada pihak terkait, bahkan sudah membuat laporan Polisi sejak 8 bulan lalu di Polda Sulbar, bahkan Kejaksaan sudah 2 kali menyurati pihak kontraktor.

“Namun sampai hari ini belum menemui titik terang dalam persoalan ini,” tutup Heri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *