MAMUJU-SULBARTA.Com- Pemerintahan yang transparan merupakan salah satu visi -misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Sulbar Salim S Mengga.
Olehnya Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) Pemprov Sulbar mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa.
Kepala Diskominfo Pers Sulbar Mustari menjelaskan, langkah awal yang dilakukan untuk menjalankan komitmen tersebut, melalui Komisi Informasi (KI) Sulbar melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi dengan melibatkan para kepala desa, LSM, APDESI, Camat, OPD serta Ormas, Kamis, 12 Juni 2025.
Sosialisasi ini sebelumnya juga telah dilaksanakan di Kabupaten Polman dan Majene, kemudian lanjut di Mamuju berlangsung 12-14 Juni 2025.
Mustari menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan terbangun pemahaman yang sama terkait keterbukaan informasi publik demi tumbuhnya demokrasi yang sehat.
“Hakikatnya demokrasi kalau masyarakat kritik dan pemerintahnya responsif,” ucap Mustari.
Namun perlu digaris-bawahi bahwa badan publik dalam menyediakan informasi perlu dibekali pemahaman tentang arus informasi sesuai perundang-undangan, termasuk jenis informasi yang dikecualikan..
“Ada informasi yang dikecualikan, ada informasi yang memang harus terbuka. Bahkan ada informasi yang harus disediakan secara berkala,” jelas Mustari.
Sebab itu pentingnya kehadiran PPID untuk memberikan pelayanan atas permintaan informasi yang diterima badan publik berdasarkan aturan perundangan-undangan.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal melalui sambutannya menjelaskan, sebagaimana tema kegiatan sosialisasi ini, “Setiap Orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang undangan,” menekankan pentingnya memahami keterbukaan informasi sebagaimana dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU ini, kata Ikbal, memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.
“Sebagian kita menganggap keterbukaan informasi adalah membongkar dapur kita. Namun ketika memahami betul UU 14 ini maka Keterbukaan membantu kita untuk tidak lagi mendapat sorotan publik,” ungkapnya.
Lanjut Ikbal, kuncinya adalah hadirnya PPID
“Nilai plusnya, PPID membantu kita dalam memproses keterbukaan informasi yang benar dan tepat. PPID mengatur arus informasi yang keluar dari pemberi informasi kepada pemohon informasi,” pungkasnya. Adv