Mamuju ,SulbarTa.Com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik pada Senin, 26 Mei 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan terhadap lima permohonan sengketa informasi.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Sulbar yang berlokasi di Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar, dan dihadiri oleh lima Komisioner KI Sulbar, yaitu:
Muhammad Ikbal (Ketua),
Arman Jaya (Wakil Ketua),
Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola),
M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik),
Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Lima Sengketa Informasi yang Disidangkan:
Nomor Register: 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
Pemohon: Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas)
Termohon: Pemerintah Desa Banatorejo, Kec. Tapango, Kab. Polewali Mandar
Nomor Register: 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
Pemohon: Limbas
Termohon: Pemerintah Desa Tumpiling, Kec. Wonomulyo, Kab. Polewali Mandar
Nomor Register: 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
Pemohon: Limbas
Termohon: Pemerintah Desa Baba Tapua, Kec. Matangnga, Kab. Polewali Mandar
Nomor Register: 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
Pemohon: Limbas
Termohon: Pemerintah Desa Kalimbua, Kec. Tapango, Kab. Polewali Mandar
Nomor Register: 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025
Pemohon: Limbas
Termohon: Pemerintah Desa Tapango, Kec. Tapango, Kab. Polewali Mandar
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis Sidang, M. Danial, menyampaikan bahwa meski putusan telah siap dibacakan, baik pemohon dari LSM Limbas maupun pihak termohon dari masing-masing pemerintah desa tidak hadir dalam sidang.
“Ketidakhadiran kedua belah pihak menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini,” ujar Danial.
Penyelesaian sengketa informasi publik merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Melalui mekanisme ini, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Langkah tersebut juga sejalan dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Adv















