SULBARTA.COM -POLMAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mulai membahas rekomendasi pengusulan nama calon Penjabat (Pj) sementara Bupati Polman. Senin 27 November 2023
Diketahui masa jabatan Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) akan berakhir pada 08 Januari 2024
Sesuai petunjuk teknis tertuang dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa calon Pj Bupati Polman akan dibahas setelah menerima nama-nama calon Pj Bupati yang diusulkan oleh Setiap fraksi di PPRD Polman.
“Setiap fraksi mengusulkan satu nama dan nantinya hanya ada Tiga nama yang akan disepakati berdasarkan usulan setiap fraksi di DPRD untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulbar,”terang Ketu DPRD Polman Jupri Mahmud.
Jupri Mahmud menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis tertuang dalam surat dari Kemendagri bahwa pengajuan nama calon Pj Bupati Polman batas waktunya sampai 4 Desember 2023.
Dikatakan, Nantinya kekosongan jabatan itu akan diisi oleh Pj bupati hingga terpilihnya bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
Jufri Mahmud menambahkan,Persyaratan menjadi Pj bupati tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
“Salah satu contohnya ialah ASN yang menjabat sebagai kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala dinas,” Tutup Ketua DPRD Polman.