TPKD Inspektorat Serahkan 56 Temuan Hasil Pemeriksaan ke MPPKD

Mamuju- -Sulbarta.com– Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serahkan 56 Temuan Hasil Pemeriksaan ke Majelis Pertimbangan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Hadir Kepala Inspektorat M Natsir, Kepala Bidang Akuntasi BPKPD , Sekretaris Inspektorat, dan Anggota TPKD, di Ruang Rapat Inspektur, Rabu 17 Januari 2024.

Penyerahan tersebut tertuang dalam salinan surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Barat nomor 651 tahun 2023.

Kepala Inspektorat Sulbar M.Natsir mengatakan tim TPKD sudah menindaklanjuti dan menyerahkan temuan kerugian daerah.

“Kemarin kita sudah serahkan 56 temuan kerugian daerah ke MPPKD. Selanjutnya kita menunggu tindaklanjutnya,” kata M.Natsir, Kamis 18 Januari 2024.

Selanjutnya, tim dari Inspektorat menunggu hasil verifikasi dari MPPKD apakah sudah diterima atau masih ada mau diperbaiki.

“Nantinya akan kita lanjuti jika ada kekurangan yang disampaikan. Kita minta secepatnya karena sudah dalam perjanjian kita bersama BPK,” tambahnya.

Apalagi, yang ingin dicapai dari proses ini adanya pengembalian kerugian keuangan daerah sekaligus untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Jadi kita mempercepat proses pemyelesaian tindak lanjut Hasil Pemeriksaan khususnya Pemeriksa Eksternal (BPK). Ini adalah langkah awal tim TPKD bekerja dan melakukan aksi, Tindak Lanjut Hasil Pemriksaan ini seperti benang kusut sehingga kita tidak tahu pasti bagaimana mengurainya,” ungkapnya.

Sehingga dengan langkah-langkah ini benang kusut tersebut bisa sedikit demi sedikit bisa diurai.

“Kita berharap tim TPKD dan MPPKD melakukan kolaborasi dan sinergi agar dapat maksimal dalam menyelesaikan permasalahan tindak lanjut hasil pengawasan,” harapnya.

Dalam Proses pelaksanaan tentu ada kekurangan kekurangan, namun begitu ada kendala atau hambatan.

“Makanya kita akan segera melakukan perbaikan dan mencari solusi untuk penyelesaiannya,” tandasnya.(rls-adv

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *