MAMUJU, Sulbarta.com. Panitia Khusus (Pansus)DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali ,pada hari senin , 7 November 2022.
Kunjungan ini diikuti langsung oleh ketua Pansus Drs H. Sudirman serta beberapa anggota diantaranya, H. Damris, Ir. H. Abidin, Megawati, dan Andi Muhammad Qusyairy serta Kepala Sub Bagian Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat dan beberapa staf Sekretariat Dprd Sulbar.
Hal ini dilakukan, dalam rangka sharing dan pendalaman informasi terkait Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Setibanya di Bali, pansus DPRD Sulbar tersebut, diterima oleh Sekretaris Badan, Ibu Agung Ayu Ekaputri di aula kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
Ketua Pansus, Drs. H. Sudirman menyampaikan , maksud memilih Provinsi Bali sebagai tujuan kunjungan pansus karena Bali merupakan provinsi yang sudah menerapkan perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami memilih Provinsi Bali Khususnya pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali sebab Provinsi Bali sudah menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.” Ucap politisi Golkar.
Sementara itu, Ibu Agung Ayu Ekaputri menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja pansus DPRD Sulbar di Bali.
“Kami senang sekali Bali ada kunjungan dari Provinsi Sulawesi Barat, jadi tentu Kenapa kami antusias karena Bali kemarin ketika covid Bali sangat terpuruk dengan banyaknya PHK dimana mana,” tutur sekretaris BPKAD Prov Bali.
Ia menuturkan, dengan banyaknya kunjungan walaupun hanya domestik kita sangat bersyukur , karena tentu akan meningkatkan perekonomian masyarakat baik secara makro dan mikro dan juga karena terjadi Multiplier effect dan trickle down effect dimasyarakat.
Ibu Agung Ayu menjelaskan, bahwa terkait kedua pasal tersebut yaitu, pada pasal 3 itu adalah murni muatan lokal karena merupakan visi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era baru, serta Pasal 207 itu adalah antispasi untuk kelembagaan dimasing-masing perangkat daerah ketika terjadi perombakan apakah itu dimerger disetiap perangkat Daerah” bebernya.
Di tempat yang sama, ketua Pansus menyampaikan terimakasih kepada Ibu Sekretaris yang telah menerima serta memberikan penjelasan yang detail , sehingga dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dapat segera dilakukan dengan mengacu pada Perda Provinsi Bali sebagai bahan komparasi atau perbandingan.
Dalam Rapat yang bertajuk diskusi, dibahas beberapa poin penting terkait Bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik serta peran BUMD dalam peningkatkan Pendapatan Daerah.
Adapun pembahasan khusus pada Perda yang sudah ditetapkan Provinsi Bali tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021 yaitu Pada Pasal 3 dan Pasal 207.
(Adv)