Aksi Cepat Pemerintah Kecamatan Anreapi Tangani Kasus Malnutrisi Balita di Duampanua

Anreapi, SulbarTa.com – Pemerintah Kecamatan Anreapi bergerak cepat menangani kasus malnutrisi yang menimpa seorang balita bernama Muhammad Azam (22 bulan), warga Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi. Balita tersebut diketahui mengalami gizi buruk dengan gejala tubuh kurus, perut buncit, kepala besar, serta keterlambatan motorik dan bicara.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh Kepala Balai KB Anreapi, Purnama Dewi, S.Sos, yang langsung melakukan koordinasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa persoalan Azam tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga pola asuh.

“Persoalan utama balita Azam bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga pola asuh. Kedua orang tuanya masih di bawah umur, menikah tidak resmi, dan tidak memiliki dokumen kependudukan. Kondisi ini membuat hak-hak anak, seperti pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan, ikut terkendala,” jelas Purnama Dewi.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari pernikahan usia dini.
“Menikah itu ibadah terpanjang. Bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan pengetahuan pola asuh. Saya imbau masyarakat Anreapi untuk tidak menikahkan anak di bawah umur, karena risikonya sangat besar,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari TP PKK Kecamatan Anreapi. Pengurus TP PKK, Sukmawati, S.IP, menegaskan bahwa urusan balita menjadi prioritas utama pihaknya.

“Kalau itu urusan balita, kami dari PKK tidak bisa menunggu. Kami langsung bertindak tanpa melihat dulu dokumen kependudukannya. Anak itu ada di wilayah Anreapi, berarti mereka adalah tanggung jawab kita. Kalau tumbuh sehat, mereka jadi aset, kalau tidak justru menjadi beban. Kesehatan anak adalah prioritas PKK Anreapi,” ujar Sukmawati.

Dari pihak pemerintah kecamatan, Surmawati, perwakilan Kantor Kecamatan Anreapi, menyampaikan bahwa penanganan sempat terkendala persoalan dokumen.

“Namun kami tetap mengoordinasikan bantuan dan langkah penanganan sembari mempelajari penyelesaian dokumen, mengingat kedua orang tua balita masih di bawah umur dan tidak memiliki dokumen resmi. Meski ada kendala administrasi, pemerintah kecamatan memastikan layanan dasar tetap diberikan,” jelas Surmawati.

UPTD Puskesmas Perawatan Anreapi juga langsung menurunkan dokter untuk mempelajari kondisi kesehatan Azam. Saat ini pihak puskesmas tengah berkoordinasi dengan Puskesmas Lampa guna mendapatkan rekam medis lama balita, mengingat sebelumnya Azam berdomisili di Lampa sebelum diasuh neneknya di Duampanua.

Sementara itu, KUA Anreapi ikut memperkuat upaya edukasi masyarakat terkait bahaya pernikahan dini. KUA bersama Balai KB akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar akan dampak pernikahan usia anak terhadap kesehatan dan masa depan keturunan.

Kasus balita Azam kini menjadi perhatian serius seluruh unsur pemerintah di Kecamatan Anreapi. Melalui koordinasi lintas sektor – mulai dari pemerintah kecamatan, Balai KB, Puskesmas, KUA, hingga TP PKK – penanganan gizi buruk ini diharapkan segera membuahkan hasil.

Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko pernikahan dini dan pentingnya pola asuh yang baik demi tumbuh kembang anak.

(M.Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *