POLMAN,SulbarTa.Com– Proses eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berlangsung ricuh pada Rabu (3/7/2025). Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, memimpin langsung pengamanan dalam kegiatan tersebut.Eksekusi lahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali dengan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol, terkait sengketa perdata antara H. Suppu Maddaga dkk. sebagai penggugat, melawan Pauli dkk. sebagai tergugat. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., terhadap tiga bidang lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Guna menjamin kelancaran dan keamanan jalannya eksekusi, ratusan personel gabungan Polres Polman dan Brimob Kompi 4 Pelopor A Brimobda Sulbar dikerahkan ke lokasi. Kapolres Polman turut hadir bersama para pejabat utama Polres dan Danki Brimob, IPTU Syakrir.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai putusan hukum dan mencegah potensi bentrokan antar pihak,” ujar AKBP Anjar Purwoko.
Namun situasi memanas ketika sekitar 100 orang dari pihak tergugat melakukan aksi penolakan dengan memblokade jalan menuju lokasi eksekusi menggunakan kayu, batang pohon kelapa, dan membakar pelepah kelapa yang telah disiram bensin.Upaya negosiasi yang dilakukan aparat keamanan menemui jalan buntu. Massa kemudian bertindak anarkis dengan melempar batu dan bom molotov ke arah petugas. Menanggapi hal itu, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit kendaraan taktis (rantis) barikade, serta tim PHH Brimob.
Akibat serangan dari massa, 10 personel keamanan mengalami luka-luka, terdiri atas 6 anggota Polres Polman dan 4 personel Brimob.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan mengamankan area eksekusi serta menangkap 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku pelemparan. Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 buah parang,
2 jerigen berisi 30 liter BBM jenis pertalite,
13 botol berisi BBM yang diduga siap digunakan sebagai bom molotov.
Sementara itu, sebagian warga hanya menyaksikan peristiwa tersebut dari kejauhan dan tidak terlibat dalam kericuhan.
Kapolres Polman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum. Tindakan kekerasan hanya akan merugikan banyak pihak,” tegasnya.