POLMAN, SulbarTa.com – Bupati Polewali Mandar (Polman), H. Samsul Mahmud, secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai 100 persen.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/931/2025 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/62/2025. SK itu ditandatangani langsung oleh Bupati Samsul Mahmud pada Senin, 1 September 2025.
Dengan demikian, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Polman yang menjadi dasar kenaikan pajak resmi tidak berlaku alias dibatalkan.
Sebelumnya, kenaikan PBB tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan Penjabat (PJ) Bupati Polman periode sebelumnya, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025. Surat edaran itu memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan PBB-P2.
Namun, kondisi sosial ekonomi masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Polman memutuskan untuk mencabut kebijakan kenaikan pajak tersebut.
“Menanggapi tuntutan atas penetapan NJOP, selaku pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak 100 persen,” tegas Bupati Samsul Mahmud dalam keterangan resminya.
Selain membatalkan kenaikan PBB, Bupati Polman juga mengumumkan pembebasan pajak bagi 1.357 wajib pajak kategori masyarakat miskin.
Samsul Mahmud mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi mewujudkan Polman yang lebih baik.