Polman, SulbarTa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menambah jam layanan administrasi kependudukan mulai Selasa, 16 September hingga 19 September 2025. Layanan dibuka lebih panjang, dari pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Kebijakan ini diberlakukan khusus untuk mendukung kelancaran pengurusan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.
Kepala Disdukcapil Polman, Hj. Astuty, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa perpanjangan jam layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat.
“Kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi PPPK maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumen kependudukan, meskipun waktunya terbatas di siang hari. Kebijakan ini juga sesuai dengan arahan Bapak Bupati,” ujarnya.
Disdukcapil memastikan pelayanan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya perpanjangan jam layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukannya.


















