DPRD dan Pemkab Polman Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

POLMAN, SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Pemerintah Kabupaten Polman resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Polman yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Fraksi Golkar, Agus Pranoto, dan dihadiri 25 dari total 40 anggota DPRD Polman.

Turut hadir pula Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar, Sekretaris Daerah Polman, Nursaid, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Polman.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Polman, Sarwan, menyampaikan laporan hasil pembahasan badan anggaran. Setelah itu, Sekretaris DPRD Polman, Budi Utomo, membacakan naskah nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polman.

Wakil Ketua II DPRD Polman, Amiruddin, menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“KUA-PPAS ini menjadi dasar penting dalam penyusunan RAPBD 2026. Kami berharap seluruh program yang telah disepakati benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, terutama dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Polman,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar, mengapresiasi peran DPRD dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan menyusun RAPBD secara tepat waktu dan transparan. Sinergi dengan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tutur Hj. Andi Nursami.

Selain penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna juga menetapkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Polman tahun 2025.

Langkah ini diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan program prioritas daerah tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *