POLMAN,SulbarTa.com- SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Polman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang utama DPRD Polman, Rabu (3/9/2025).
Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Rahmadi Anwar menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebelumnya. Salah satunya adalah penurunan pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah berkurang sekitar Rp13,5 miliar dari target awal. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan dana transfer sebesar Rp43,3 miliar, meski ada tambahan target PAD sekitar Rp29,7 miliar,” ungkap Rahmadi saat menyampaikan laporan finalisasi KUPA-PPAS.
Ia menambahkan, DPRD meminta pemerintah daerah agar penyusunan anggaran perubahan dilakukan lebih efektif dengan mengutamakan program-program prioritas yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat, sejalan dengan semangat kebijakan efisiensi.
“Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persetujuan bersama terkait APBD Perubahan harus disepakati paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yakni pada 30 September 2025.