Polman, SulbarTa.com – Bupati Polewali Mandar (Polman), H. Samsul Mahmud, merespons cepat kabar viral di media sosial terkait seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikabarkan mengundurkan diri karena belum menerima gaji selama dua bulan.
Bupati Samsul menginstruksikan Badan Keuangan Kabupaten Polman untuk segera berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi menyelesaikan persoalan penggajian Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang telah menerima SK pada Juni 2025. Kepada BKPP, ia juga menegaskan agar tidak memproses pengunduran diri ASN baru tersebut dan memanggilnya kembali untuk bertugas.
“Saudara-saudaraku pegawai lingkup Pemkab Polman, mari optimalkan koordinasi. Dahulukan budaya duduk bersama jika terdapat masalah. Hargai institusi, cintai tugas sebagai pelayan masyarakat, naungi bawahan, dan hormati atasan,” pesan Bupati Samsul.
Kepala Badan Keuangan Kabupaten Polman, Muhammad Nawir, S.Sos., M.Si., memastikan gaji 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 PPPK yang tertunda untuk periode Juli–Agustus akan dibayarkan pada September 2025.
Nawir menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji disebabkan dua faktor utama. Pertama, keterlambatan penerimaan data alokasi CPNS per OPD dari BKPP, yang menghambat penyesuaian gaji pada Pergeseran II. Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan pada pergeseran berikutnya tidak bisa dilaksanakan karena proses perubahan APBD sudah berjalan, sehingga pergeseran anggaran tidak diperkenankan.
“Gaji yang tertunda akan dibayarkan sekaligus (dirapel) setelah perubahan APBD selesai. Insyaallah, September sudah bisa dibayarkan bersamaan dengan kekurangannya, yakni gaji Juli dan Agustus,” ungkap Nawir, Minggu (10/8/2025).


















