Kesbangpol Polman Gelar Bimtek: Dorong Tata Kelola Keuangan Parpol yang Transparan dan Akuntabel

Polman, SulbarTa.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus mendorong terciptanya tata kelola bantuan keuangan partai politik (parpol) yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Kesbangpol Polman menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Aula Balitbangren Polewali Mandar.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Hj. Asliah Rahim, jajaran Kesbangpol, dan pengurus partai politik penerima bantuan keuangan yang memperoleh kursi di DPRD Polewali Mandar.

Dalam laporannya, Kepala Badan Kesbangpol, Hj. Asliah Rahim, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan parpol dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan bantuan keuangan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Bimtek ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan bantuan keuangan parpol harus mengikuti aturan, termasuk ketentuan penggunaan dana, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.
“Partai politik memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Jika pengelolaan keuangan dan fungsi parpol dijalankan dengan baik, maka kemajuan daerah akan semakin cepat terwujud,” tuturnya.

Bimtek menghadirkan dua narasumber utama:

Muhammad Nawir, Kepala Badan Keuangan Daerah, yang membawakan materi terkait penyaluran hibah kepada parpol.

Andi Wahyuliani A. Tammabela, Auditor Inspektorat Polman, yang menyampaikan materi mengenai pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Polman dalam memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol berjalan sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan, penganggaran, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh parpol di Kabupaten Polewali Mandar semakin memahami aturan sekaligus berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan program kerja Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Polman Tahun 2025.

Tim Humas Bakesbangpol Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *