Ketua DPRD Polman Tegaskan Investasi Tak Boleh Korbankan Lingkungan, Soroti Dugaan Pencemaran Limbah Mie Gacoan

POLEWALI MANDAR, SulbarTa.com — Aroma busuk yang berbulan-bulan menghantui permukiman warga Kelurahan Wattang kini berkembang menjadi persoalan lingkungan serius yang menyita perhatian pemerintah daerah. Dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret Restoran Mie Gacoan Polewali mendapat sorotan tajam dari Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly.

Fahry menegaskan, investasi yang masuk ke daerah tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum sejak awal, bukan setelah usaha berjalan dan menimbulkan dampak bagi warga.

“Semua investor wajib tunduk pada aturan. Jangan beroperasi dulu, baru mengurus limbahnya belakangan. Itu keliru dan melanggar hukum,” tegas Fahry Fadly, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, pengelolaan lingkungan hidup telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Persetujuan Lingkungan, sistem pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu, serta izin pembuangan limbah (IPL) sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Sorotan DPRD semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polewali Mandar mengungkap adanya penolakan dari manajemen Restoran Mie Gacoan Polewali saat dilakukan verifikasi lapangan terkait dugaan pencemaran.

DLHK menerima laporan resmi dari warga pada 29 Oktober 2025 terkait bau menyengat yang diduga berasal dari genangan air limbah di sekitar restoran. Namun, saat tim DLHK mendatangi lokasi pada 5 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wita, pihak manajemen restoran menolak memberikan akses dengan alasan harus menunggu izin dari pimpinan pusat.

Penolakan tersebut bahkan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan Verifikasi Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Fahry Fadly menilai sikap tersebut sebagai tindakan tidak kooperatif dan berpotensi melanggar hukum.

“Pelaku usaha wajib terbuka dan tidak boleh menghalangi pengawasan pejabat berwenang. Jika pengawasan saja ditolak, wajar publik curiga ada persoalan serius,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengamatan awal DLHK, ditemukan genangan air berbau menyengat di sekitar area restoran. Dugaan sementara mengarah pada sistem drainase di bawah jembatan menuju restoran yang tidak digali hingga dasar saat pembangunan. Kondisi tersebut menyebabkan air limbah terjebak, membusuk, dan berpotensi menjadi sumber penyakit serta sarang nyamuk.

Warga sekitar mengaku sejak Mie Gacoan beroperasi, kenyamanan hidup mereka terganggu. Bau busuk disebut paling menyengat pada malam hari. Sejumlah warga bahkan mengeluhkan gangguan pernapasan, batuk, hingga rasa mual.

Ketua DPRD Polman menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta DLHK dan instansi terkait untuk bertindak tegas, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Investasi itu penting, tetapi keselamatan dan kesehatan warga jauh lebih penting. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tandas Fahry Fadly.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan Mie Gacoan Polewali ini menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum lingkungan di Polewali Mandar. Fahry juga menegaskan DPRD akan berada di garis depan mengawal persoalan ini hingga hak warga atas lingkungan yang bersih, sehat, dan aman benar-benar terpenuhi.

Ia meminta agar setiap dugaan pencemaran ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada rakyat, serta memastikan tidak ada warga yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Restoran Mie Gacoan Polewali Mandar untuk memperoleh keterangan resmi guna melengkapi informasi secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *