Mamuju -SulbarTa.Com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada Selasa 25 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Pada sidang yang ketiga kalinya ini, KI Sulbar kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi dengan tetap agenda sidang awal. Adapun nomor register masing-masing permohonan yakni :
1.Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
2.Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
3.Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
4.Nomor Register : 004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.
5.Nomor Register : 005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal
Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Muhammad Ikbal yang juga Ketua KI Sulbar, mengatakan bahwa ada lima sidang permohonon sengketa informasi yang disidangkan oleh kelima komisioner dengan agenda yang sama yakni agenda awal.
Dia menjelaskan, pemohon yang mengajukan dari LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) hadir dalam persidangan, sedangkan dua desa sebagai termohonnya memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto untuk menghadiri sidang dan tiga sidang lainnya termohonannya tidak hadir.
Lanjut dijelaskan, dalam persidangan yang berjalan, pemohon belum bisa memperlihatkan sturuktur organisasi yang diminta para komisioner sebagai bukti bahwa pemohon memang benar masuk dalam stuktur organisas LSM Limbas.
“Apalagi LSM Limbas ini sangat banyak memasukkan berkas pengajuan permohonan sengketa informasi terhadap beberapa desa. Begitu juga termohon belum bisa memperbaiki surat kuasanya,” ujar Ikbal.
Olehnya, pemohon dan termohon diharapkan memperhatikan pengajuan berkas yang diminta oleh komisioner dalam sidang.
“Jadi saat sidang berikutnya sangat diharapkan sesuai kesepakatan ketua majelis sidang dan para anggota majelis agar pemohon membawa berkas yang diminta dan termohon agar diperlihatkan dalam sidang selanjutnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan setelah lebaran, pasalnya libur lebaran cukup panjang sehingga jadwal sidang akan disampaikan melalui surat panggilan sidang oleh Sekretariat PSI usai lebaran dengan agenda sidang pembuktian.
Sementara itu, Danial meminta keseriusan pemohon dari LSM Limbas agar bisa memperhatikan kelengkapan berkas yang akan disampaikan dalam sidang. Dia juga menghimbau semua LSM yang mengajukan permohonan sengketa informasi di Sekretariat PSI bisa memperhatikan persyaratan pengajuan berkas, agar kedepan semua berkas yang diajukan bisa diterima serta bisa dibuatkan jadwal sidang.
“Begitu juga dengan termohon yang memberikan surat kuasa, agar memperhatikan siapa yang berhak yang bisa diajukan menjadi kuasa termohon. Salah satunya adalah yang bisa menjadi kuasa adalah dari pihak pengacara, perwakilan dari pemdes. Jadi termohon juga perlu memperhatikan orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang. Ini diharapkan supaya komisioner dapat bekerja sesuai aturan KI dan dalam putusan nantinya tidak ada yang dirugikan,” ujar Danial. Adv