Pemkab Polman Bebaskan PBB untuk 1.357 Rumah Tangga Miskin, Bapenda Jelaskan Alasan Kenaikan Pajak 2025

POLMAN, SulbarTa.com– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) memberikan keringanan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 1.357 rumah tangga miskin pada tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, mengatakan kebijakan ini merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya yang kini mulai direalisasikan.

“Kami sudah melakukan validasi data penerima di tingkat desa. Namun ada juga desa yang tidak mengajukan karena tidak memiliki warga miskin,” jelas Alimuddin, Jumat (15/8).

Ia menyebut total ada 1.357 objek pajak milik warga berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari kewajiban membayar PBB tahun 2025.

Selain memberikan pembebasan pajak bagi warga miskin, Bapenda juga menjelaskan adanya penyesuaian tarif PBB pada tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2023 dan dituangkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian PBB dilakukan setiap tiga tahun sekali berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Perubahan nilai tanah berbeda-beda: ada yang naik signifikan, ada pula yang tetap, bahkan ada yang turun.

“Contohnya, tanah kosong yang dulunya tidak bernilai tinggi, setelah dicek kini sudah berdiri rumah megah. Secara otomatis nilai pajaknya ikut naik. Sebaliknya, ada juga tanah yang pajaknya turun karena luasnya berkurang setelah dibagi warisan,” jelasnya.

Bapenda mencatat rata-rata NJOP di Polman masih tergolong rendah, sekitar Rp2.450 per meter. Kenaikan pajak hanya terjadi bila NJOP naik kelas.

“Misalnya, pajak Rp10 ribu akan menjadi Rp14 ribu setelah naik satu kelas. Namun karena ada aturan batas minimal PBB sebesar Rp15 ribu, maka warga yang seharusnya membayar Rp13 ribu tetap dikenakan Rp15 ribu,” terang Alimuddin.

Dari total lebih dari 240 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang terdata, hanya sekitar 113 ribu objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan.

Alimuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada camat, kepala desa, dan lurah sejak 6 Februari 2025. Hal ini untuk memastikan masyarakat memahami dan siap dengan kebijakan tersebut.

“Kebijakan pembebasan ini untuk meringankan beban masyarakat miskin, sementara kenaikan pajak bertujuan menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Kami pastikan pendataan dilakukan transparan dan tepat sasaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *