Pemkab Polman Konsultasi ke BPKH, Bahas Akses Jalan di Desa Dalam Kawasan Hutan

MAKASSAR, SulbarTa.com — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Alu melakukan audiensi dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Regional VII Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Makassar. Pertemuan tersebut membahas rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pelayanan publik, khususnya pembangunan infrastruktur jalan di Desa Puppuring dan Pao-pao, Kecamatan Alu.

Audiensi berlangsung di Aula Kantor BPKH Regional VII, Jalan Prof. Abdul Rahman Basalamah, Makassar, Jumat (10/10/2025).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPKH Regional VII Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si, Kepala Dinas PUPR Polman Ir. Husain Ismail, Kepala Dinas LHK Polman Moh. Jumadil Tappawali, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Alu, Andi Agung dan Kadi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Bupati Polman H. Samsul Mahmud dengan masyarakat Alu, yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait minimnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah mereka, terutama akses jalan penghubung antardesa.

Dalam penjelasannya, Kepala BPKH Makassar Dr. Manifas Zubayr menyampaikan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Polman, termasuk Desa Puppuring dan Pao-pao, berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan di wilayah tersebut harus melalui prosedur perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kegiatan pembangunan di kawasan hutan lindung, pemerintah daerah wajib memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan jika luas lahan yang digunakan melebihi 5 hektare. Sedangkan untuk luasan di bawah 5 hektare, izin cukup dari Gubernur,” jelas Manifas.

Ia menambahkan, lebar jalan di ruas Puppuring saat ini bervariasi antara 1,5 hingga 2 meter dengan total panjang sekitar 25 kilometer, setara dengan ±50 hektare. “Artinya, jika seluruh ruas ingin dikerjakan, maka harus ada persetujuan dari Menteri Kehutanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Polman Ir. Husain Ismail menyampaikan bahwa dengan keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat, pembangunan jalan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar dapat diproses melalui izin gubernur dengan luasan di bawah 5 hektare.

Kepala Dinas LHK Polman Moh. Jumadil Tappawali menambahkan bahwa seluruh kegiatan di kawasan hutan lindung wajib dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Penyusunan AMDAL bisa memakan waktu antara tiga hingga enam bulan tergantung pada kompleksitas pekerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Alu, Andi Agung, menegaskan bahwa kondisi infrastruktur jalan di wilayah mereka sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera.

“Apalah gunanya program TORA yang sudah mengeluarkan rumah kami dari kawasan hutan kalau jalannya tetap rusak dan sulit dilalui. Ibaratnya, kami tinggal di rumah panggung tapi tidak ada tangganya,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah agar mempertimbangkan penggunaan hak diskresi dalam kondisi darurat.

“Sudah banyak kejadian warga terlambat mendapat pertolongan medis karena akses jalan rusak. Jangan menunggu ada korban baru pemerintah bertindak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *