Pemkab Polman Targetkan Penetapan 4.619 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu September 2025

POLMAN, SulbarTa.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menargetkan penetapan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu rampung paling lambat 30 September 2025. Target ini disesuaikan dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bupati Polman, Samsul Mahmud, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, telah menandatangani usulan penetapan sebanyak 4.619 tenaga non ASN. Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat.

Berdasarkan data, tenaga yang diusulkan meliputi:

2.885 orang guru

1.075 tenaga kesehatan

659 tenaga teknis

Namun, tercatat ada 54 tenaga non ASN yang tidak masuk dalam daftar usulan. Hal ini disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya meninggal dunia, tidak lagi aktif bekerja, atau tidak memenuhi kriteria administrasi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Pemkab Polman berharap langkah ini mampu meningkatkan disiplin, integritas, serta kualitas pelayanan publik di daerah.

“Penyelesaian proses ini penting agar tenaga non ASN mendapat kepastian status dan pemerintah daerah bisa meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bupati Samsul Mahmud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *