Ranperda Kawasan Kumuh Disiapkan, 18 Lokasi di Polman Masuk Prioritas

POLMAN, SULBARTA.Com – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disrumkintan) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna menjaring aspirasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Balitbangren Polman pada Selasa, 30 Juli 2025 ini, turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir di antaranya perwakilan Balai BP3KP, Bappeda Sulbar, Kanwil Kemenkumham, Disrumkintan Sulbar, Pj. Sekda Polman, Dinas PU dan Tata Ruang, DLHK, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, para camat, lurah, kepala desa, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.

Kepala Disrumkintan Polman, Mujahidin, menjelaskan bahwa berdasarkan SK Bupati Polman Nomor 2320 Tahun 2024, terdapat 18 lokasi kawasan kumuh yang tersebar di enam kecamatan, dengan total luas mencapai 160,54 hektare.

“Fakta ini menjadi landasan penting untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif dan berkeadilan dalam penanganan kawasan kumuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, FGD ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan naskah akademik Ranperda, yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kawasan kumuh secara terstruktur, terarah, dan berkelanjutan.

“Penataan kawasan kumuh merupakan amanat UUD 1945. Setiap warga negara berhak atas kehidupan yang sejahtera, tempat tinggal layak, dan lingkungan hidup yang baik,” tambah Mujahidin.

Senada dengan itu, Penjabat Sekda Polman, Ahmad Saefuddin, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan Ranperda agar substansi regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Perda adalah instrumen hukum yang menjangkau seluruh masyarakat. Tidak seperti Perbup yang sifatnya hanya internal. Karena itu, penyusunannya harus melibatkan semua pihak demi menghasilkan produk hukum yang efektif dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Melalui FGD ini, pemerintah daerah berharap lahirnya Perda bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi mampu menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas hidup warga, terutama yang berada di kawasan kumuh Kabupaten Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *