POLMAN,SulbarTa.com — Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam mendapat sanksi berat. Satu ASN direkomendasikan diberhentikan karena diduga jarang berkantor, sementara empat ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman terancam penurunan pangkat.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para ASN tersebut dan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk diserahkan kepada Bupati Polman.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi, dan rekomendasi ini telah diserahkan kepada Bapak Bupati sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Ahmad Saifuddin.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pemecatan satu ASN maupun penurunan pangkat empat ASN DPK berada sepenuhnya di tangan Bupati Polman.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Polman, Andi Mahadiana Jabbar, mengungkapkan bahwa empat ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi telah melalui proses pembinaan, termasuk pemberian surat peringatan (SP) dari SP1 hingga SP3 sebelum kasusnya diajukan ke Inspektorat.
Sekretaris DPK Polman yang baru menjabat, Hj. Djaslipah, mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa sejak dirinya bertugas, keempat ASN tersebut aktif berkantor.
“Selama saya di sini, mereka aktif masuk kantor. Laporan ke Inspektorat sudah berjalan sebelum saya menjabat,” ungkap Hj. Djaslipah.
Di sisi lain, dua ASN DPK yang turut direkomendasikan mendapat sanksi membantah tuduhan bahwa mereka malas berkantor. Mereka juga menolak klaim adanya surat peringatan lengkap hingga SP3.
“Kami sudah sampaikan ke Inspektorat bahwa ini cacat hukum. Memang itu wewenang Kadis, tapi harusnya dilakukan pembinaan mulai dari SP1, lalu SP2, hingga SP3. Kami tidak pernah menerima SP2 dan SP3,” ujar salah satu ASN.
ASN lainnya berinisial AB juga membantah tidak hadir berkantor. Ia mengaku hingga tanggal 18 masih mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukti tersebut telah diserahkan ke Inspektorat.
“Saya sudah lakukan sanggah. Untuk SP, saya hanya menerima satu kali, tidak ada SP2 dan SP3,” tegas AB.

















