Polman, Sulbarta.com — Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Polman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan LSM, serta pemerintah kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan terhadap operasional ritel modern di wilayah Polman. Dalam kegiatan tersebut, tim menjadikan tiga gerai sebagai sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.
Dari hasil sidak, tim menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian serius. Di antaranya peredaran obat herbal Komix, buah-buahan yang sudah membusuk, kondisi gudang penyimpanan yang dinilai kurang layak, serta produk yang terpapar langsung sinar matahari.
Selain itu, ditemukan pula penataan produk yang tidak sesuai ketentuan, barang cacat yang masih terpajang di etalase, serta penggabungan produk makanan dengan barang non-pangan seperti sabun. Tak hanya itu, tim juga mendapati timbangan di beberapa ritel modern belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025.
Kepala Dinas Perindag Polman, Dr. Hj. Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari pembinaan. Ia menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada laporan dari mahasiswa yang kemudian ditindaklanjuti bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sidak hari ini adalah bagian dari pembinaan. Sebelumnya sudah ada laporan dari mahasiswa, dan kami menindaklanjuti sesuai pengawasan yang telah dilakukan Balai POM bersama Dinas Perindag,” ujarnya.
Agusnia juga menyoroti masih ditemukannya pelanggaran terkait penempatan produk makanan yang digabung dengan barang non-pangan, meskipun sebelumnya telah ada berita acara dari BPOM.
“Produk makanan tidak boleh digabung dengan barang lain seperti sabun, namun di lapangan masih kami temukan,” tambahnya.
Terkait temuan timbangan, Agusnia menegaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban tahunan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Nanti akan dikomunikasikan untuk dilakukan tera ulang, karena timbangan wajib ditera setiap tahun,” jelasnya, Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti hasil sidak, Ketua Komisi II DPRD Polman Amir bersama H. Hamzah Syamsuddin dan anggota Komisi II lainnya berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ritel modern.
“Perwakilan ritel modern akan kami hadirkan dalam RDP untuk membahas temuan ini dan mencari solusi ke depan,” kata Amir.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Polman Arifin menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk menerbitkan surat edaran terkait aturan ritel modern setelah RDP dilaksanakan.
“Kami akan turun kembali untuk memberikan surat edaran terkait ketentuan ritel modern,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ritel modern terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.
















