Mamuju-SulbarTa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan. Sidang yang dirangkaikan dengan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026 ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar, Muh. Jaun, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Turut hadir pula anggota DPRD Sulbar, Sekretaris DPRD Arianto, Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar, serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam laporan akhirnya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan serta rekomendasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang bertujuan memperluas akses layanan perpustakaan, meningkatkan budaya literasi, serta memperkuat peran perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim menegaskan pentingnya kehadiran regulasi ini untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia Sulbar yang unggul dan berkarakter.
“Pada prinsipnya, DPRD dapat menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk disetujui menjadi Perda. Kehadiran perda ini akan membuat pengelolaan perpustakaan di Sulbar lebih terarah, profesional, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Abdul Halim.
Usai penyampaian laporan akhir Pansus, rapat dilanjutkan dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025, lalu dibuka secara resmi Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026 sebagai awal rangkaian kerja DPRD di periode baru.
Sidang Paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Sulbar bersama Asisten I Setda Sulbar yang hadir mewakili Gubernur.