Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Sulbar Segera Digelar

Mamujuu- Sulbarta.com- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat (KIP Sulbar) membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat Periode 2024-2029.

 

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 30 ayat (2) : “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif”.

 

Ketua Komisi Informasi Sulbar,Andi Fachriady Kusno menjelaskan, Pendaftaran calon anggota KIP Sulbar itu ditulis dalam Lampiran l Surat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat bernomor: 001/ KI-SB/IV/2024, Tanggal 5 April 2024.

 

“Masa jabatan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (KI Sulbar) untuk periode kedua (2020-2024) segera berakhir pada bulan Juli 2024 ini. Persiapan yang telah dilakukan oleh KI Sulbar melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik,”ucap Andi Fachriady Kusno.

 

Dikatakan, Jika dilihat dari segi pendanaan dianggap sudah cukup hanya saja waktu pelaksanaan pembentukan Timsel harus menyesuaikan dengan pencairan anggaran, dimana berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2024 di Dinas Kominfo pencairannya pada triwulan kedua sehingga bulan April dan seterusnya sudah dapat terealisasi.

 

“Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk Timsel dimana ranah tersebut merupakan keweanangan dari Pemprov Sulbar, ” Ujarnya

 

Ketua KI Sulbar ini mengatakan, Melalui SK Gubernur akan ditetapkan 5 (lima) orang Timsel yang berasal dari perwakilan Komisi Informasi, unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan akademisi.

 

“KI Sulbar akan mengawal pembentukan Timsel ini agar sesuai dengan koridornya dimana satu-satunya rujukan yang akan digunakan melalui regulasi Peraturan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi, ” Bebernya.

 

Ditambahkan, Sebelum penetapan Timsel akan diupayakan membuka ruang publik agar diketahui rekam jejak masing-masing anggota Timsel, dan KI Sulbar akan menekankan proses transparansi untuk setiap tahapan sehingga semua test dipastikan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.

 

“Untuk test tertulis kan menggunakan metode test CAT dari BKN sehingga saat test selesai digelar langsung diketahui hasilnya dan diupayakan tidak ada essai test karena dapat memicu penilaian secara subyektif, Selanjutnya psikotest akan menggunakan lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi dari luar daerah dan terakhir adalah test wawancara antara peserta dengan Timsel,sebelum nama-nama tersebut akan dikirim ke DPRD Prov Sulbar untuk dilakukan fit and proper test,”terang Andi Fachriady Kusno

 

“KI Sulbar akan mendorong test wawancara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana kapasitas masing-masing calon agar Anggota Komisi Informasi nantinya yang akan terpilih harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan memiliki pengetahuan di bidang hukum karena tugas utamanya adalah melakukan ajudikasi seperti halnya bertindak selaku hakim dalam sebuah persidangan serta yang paling terpenting adalah mampu merumuskan dan menguraikan putusan, Jika salah atau keliru dalam memberikan pendapat yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku maka dapat dibatalkan putusan tersebut melalui PTUN, disinilah resiko menjadi Komisioner KI, ” tutup ketua KI Sulbar, Andi Fachriady Kusno.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *