Penyelesaian Sengketa Informasi di Sulbar: 27 Kasus Terverifikasi Segera Masuk Sidang

Mamuju ,SulbarTa.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 telah memulai tugasnya. Lima Komisioner KI Sulbar, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada Rabu 5 Maret 2025, segera menjalankan tugas mereka dengan melakukan verifikasi berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial, menjelaskan bahwa dua hari setelah dilantik, mereka langsung melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa yang belum disidangkan sejak 2024, serta yang diajukan antara Januari hingga Maret 2025.

Menurut Danial, upaya verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa berkas permohonan yang memenuhi syarat dapat segera disidangkan.

“Kami bekerja secara marathon untuk memastikan berkas permohonan yang memenuhi syarat dapat segera dijadwalkan untuk persidangan,” katanya pada Jumat, 7 Maret 2025.

Saat ini, terdapat 110 permohonan sengketa informasi yang telah diajukan ke KI Sulbar. Dari jumlah tersebut, 27 permohonan telah memenuhi syarat untuk disidangkan, sementara 83 lainnya belum memenuhi persyaratan dan akan dikembalikan kepada pihak pengaju untuk dilengkapi.

“Berkas yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pihak LSM pengaju untuk melengkapi kekurangan dalam berkas mereka. Kami memberi waktu satu minggu untuk melengkapinya,” tambah Danial.

Ia menegaskan bahwa syarat utama untuk sebuah permohonan dapat diterima dan dilanjutkan ke sidang adalah sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Danial juga mengungkapkan bahwa 27 permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan segera dijadwalkan untuk disidangkan pada minggu depan. Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *