POLMAN, SULBARTA.Com — Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena terancam tidak dapat menerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga PTT untuk tahun anggaran 2025. Kelompok PTT yang terlibat dalam pengaduan ini sebagian besar bekerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman.
Salah satu tenaga PTT yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Masliah, menjelaskan bahwa mereka sebelumnya mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap I. Bahkan, pada tahap II, mereka juga tidak dapat mengikuti seleksi karena status pendaftaran CPNS yang mereka lakukan.
“Kami hadir meminta agar kami disamakan dengan tenaga PTT lainnya yang ikut seleksi PPPK, sehingga dapat dibuatkan SK kontrak kerja, karena kami juga sudah mendaftar CPNS,” ujar Masliah.
Masliah, yang juga seorang Penyuluh Pertanian di Campalagian, menambahkan bahwa meskipun pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Polman yang difasilitasi DPRD belum menghasilkan solusi, anggota Dewan berjanji akan mengawal masalah ini hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Senada dengan itu, Adnan Said mengungkapkan bahwa mereka mendaftar CPNS tanpa informasi bahwa pendaftaran CPNS menghalangi mereka untuk mengikuti seleksi PPPK.
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, menanggapi keluhan para tenaga PTT tersebut dengan berjanji untuk mengawal tuntutan mereka.
“Komisi I akan mengupayakan agar masalah ini segera dibawa ke BKN, dan kami akan terus mengawal hingga mendapatkan jawaban,” kata Amiruddin.
RDP yang membahas masalah tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, dengan kehadiran Ketua Komisi I Anwar, Ilham, dan anggota DPRD lainnya. Selain itu, hadir pula Kepala BKPP Polman Budi Abdullah, Kepala Bidang Pengadaan Informasi BKPP Andi Ilham Jaya, Kepala Distanpan Andi Afandi Rahman, Sekretaris DKP Andi Sukma, serta Muh Yunus, mantan Ketua Forum PTT, yang hadir mendampingi tenaga PTT.
Muh Yunus menyatakan bahwa ia ikut merasakan kegelisahan para tenaga PTT yang saat ini merasa terancam kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya mendampingi adik-adik saya untuk menyuarakan keluhan mereka, karena kami sebelumnya juga merasakan hal yang sama sebagai PTT,” ujar Yunus.
Sementara itu, Plt Kepala BKPP Polman Budi Abdullah menjelaskan bahwa ketidakmasukannya sejumlah tenaga PTT dalam data base disebabkan oleh kewajiban daerah untuk membayar gaji pegawai tetap.
“Jika ada SK, daerah wajib membayar gaji, oleh karena itu tidak semua tenaga PTT diangkat. Terkait Undang-Undang nomor 20 tahun 2023, para kepala OPD diingatkan untuk tidak mengangkat PTT setelah 31 Oktober 2023 karena akan ada sanksi,” jelas Budi Abdullah.
Budi Abdullah juga menjelaskan bahwa saat ini terdapat formasi 800 orang yang akan diterima, terdiri dari 200 CPNS dan 600 PPPK. Namun, dari 600 PPPK, masih ada lebih dari 200 orang yang harus direkrut untuk memenuhi kuota.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi BKPP Polman, Andi Ilham Jaya, menambahkan bahwa daerah sudah memutuskan untuk memilih tenaga PTT yang telah bekerja dua tahun terakhir untuk dibayar dengan kriteria tertentu.
“Yang bisa dibayarkan adalah mereka yang sudah bekerja terus-menerus selama dua tahun terakhir, bukan hanya sekadar bernaung saja,” ungkap Andi Ilham Jaya.
Andi Ilham Jaya juga menjelaskan bahwa PTT yang telah mendaftar CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena mereka menggunakan akun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.