Seorang Ayah Tega Cabuli  Anak Kandungnya Ber Kali Kali 

Sulbarta.com – Mamasa. Pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di salah satu Desa,Kecamatan Aralle,Kabupaten Mamasa , Sulawesi Barat (Sulbar) hamil 4 bulan usai menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban sendiri.

“Pelaku merupakan bapak kandung korban sendiri,” ucap Kapolres Mamasa AKBP.Harry Andreas. kepada wartawan,Selasa (1/3/2022).

Harry menyatakan, pelaku mulai melakukan perbuatan tak terpuji tersebut sejak tahun 2019 dan telah dilakukan ber kali kali, hingga korban kemudian diduga hamil 4 bulan .

“Perlakuan ayah terhadap anaknya sudah berkali kali sejak tahun 2019” kata Harry

Kapolres Mamasa,AKP.Herry Andreas menyebutkan, kronologis kejadian berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban , bahwah korban diindikasikan sudah hamil setelah di kroscek ,dan ternyata benar sudah hamil sekitar 4 bulan .

Ahirnya ibu dari korban menanyakan masalah tersebut dan korban menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Bahwa tindakan dari ayah kandung atau orang tua dari korban sudah berjalan dari tahun 2019, dan terakhir kali di hari Minggu tanggal 27 / 1/2022’Sebut Kapolres.

Ia menyebutkan,dengan keterangan tersebut ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut kepihak Polsek Mambi lalu ditindaklanjuti dan ahirnya dilimpahkan penanganannya kepihak polres Mamasa .

Jadi motif pencabulan ini lanjut Harry, pihaknya sedang mendalami motif dari kejadian itu dengan melalui pemeriksaan ,apa yang menyebabkan ayah dari anak korban mau menyetubuhi anaknya.

Kendati demikian pihaknya tidak mendalami tentang persetubuhannya karna menghormati hak hak sikorban .

“Kondisi korban dibawa ke puskesmas dalam keadaan baik didampingi oleh dinas perlin dungan perempuan dan anak , disamping berkordinasi dengan dinas sosial”tambahnya

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik polres Mamasa melakukan gelar perkara dan dikenakan pasal 81 undang- undang perlindungan anak. Terkait kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dikutif dari beberapa pemberitaan media sebelumnya diketahui Kepolisian Sektor(Polsek) Mambi berhasil meringkus seorang Ayah pelaku pencabulan anaknya sendiri yang masih dibawa umur di Desa Sondong layuk Kecamatan Mambi Sulawesi Barat pada hari Senin 28/2/22 pukul 10.00 pagi .

Bermulah ketika keluarga korban melaporkan pelaku kepada pihak Kepolisian sektor Mambi kabupaten Mamasa. Usai menerima laporan pada hari itu juga pihaknya lansung bertindak cepat guna mencari keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pencarian terduga pelaku ditemukan sedang bekerja sebagai kuli bangunan di rumah salah seorang warga loka, desa sondong layuk ,kecamatan Mambi,Sulawesi barat.

Pelaku bejat ini berinisial M ( 44) warga kecamatan Aralle ,di duga menyetubuhi anak gadisnya yang baru berumur 15 tahun yang masih duduk di kelas 3 SMP.

Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *