POLMAN,SulbarTa.com – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Hal ini disampaikannya dalam wawancara di ruang kerja, Selasa (7/10/2025).
Menurut Melania, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah negara untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Jaminan Kematian (JKM)
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Jaminan Pensiun (JP)
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Program ini mencakup semua sektor pekerjaan. Bagi pekerja formal, seperti Non ASN, karyawan perbankan, perusahaan, dan badan usaha lainnya, serta sektor informal atau BPU (Bukan Penerima Upah), seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, dan pekerja lepas,” jelasnya.
Melania menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan, yaitu mereka yang bekerja tanpa kepastian, dalam kondisi informal, dan minim perlindungan sosial. “Mereka sangat rawan terhadap risiko sosial-ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kehilangan penghasilan, hingga kemiskinan,” tambahnya.
Tak hanya itu, pekerja sektor jasa konstruksi juga menjadi prioritas karena mereka berhadapan langsung dengan pekerjaan berisiko tinggi, seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, dan gedung.
Sebagai bentuk nyata perlindungan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program jaminan sosial bagi 25.714 pekerja rentan di Kabupaten Polewali Mandar. Para pekerja tersebut kini terlindungi melalui program JKK dan JKM.
Melania menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar atas dukungan penuh terhadap implementasi program ini.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan para pekerja rentan memiliki rasa aman. Perlindungan ini mencegah mereka dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan baru bila terjadi risiko kecelakaan atau kematian,” ujarnya.
Adapun manfaat program ini, BPJS Ketenagakerjaan menanggung penuh biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan kerja tanpa batas biaya (unlimited). Jika terjadi kematian, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa bagi dua anak pekerja dengan total manfaat hingga Rp 174 juta, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
“Semua biaya perawatan rumah sakit ditanggung sampai pekerja dinyatakan sembuh dan kembali bekerja. Jika meninggal, santunan diberikan agar keluarga tidak terbebani secara ekonomi,” terang Melania.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Nasional 175 atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Polewali Mandar merasa terlindungi. Karena perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyatnya,” pungkas Melania.