Polman Resmi Rampungkan Perampingan OPD, Dishub Dihapus dan Dilebur

POLMAN–SULBARTA.com — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Polman, Jumat malam, 19 Desember.

Pengesahan Perda ini menandai langkah strategis Pemkab Polman dalam menata ulang struktur kelembagaan melalui kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Polman, jumlah OPD ditetapkan menjadi 27, berkurang satu dari sebelumnya 28 OPD. OPD yang dihapus adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Seluruh fungsi dan kewenangan Dishub dilebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan, sebagai upaya efisiensi serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar, mewakili Bupati Polman, dan Ketua DPRD Polman Fahry Fadly.

Selain perampingan, paripurna juga menyepakati perubahan nomenklatur dan redistribusi urusan sejumlah OPD. Dinas Pertanian dan Pangan diubah menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan. Sementara urusan pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan, dan Perikanan.

Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan urusan kebudayaan digabung ke Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya bernama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Sementara itu, struktur kelembagaan kecamatan tetap dipertahankan sebanyak 16 kecamatan dengan tipe A.

Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, menyampaikan bahwa Pemkab Polman akan segera mengajukan registrasi Perda ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk proses penetapan dan pengundangan. Ia juga menegaskan pentingnya selektivitas dalam pengisian jabatan OPD agar diisi oleh ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas manajerial.

Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan komitmen bersama Pemkab dan DPRD dalam mendukung RPJMD Polman 2025–2029. Menurutnya, struktur perangkat daerah harus disusun secara efektif, efisien, adaptif, serta responsif terhadap tantangan pelayanan publik dan keterbatasan fiskal daerah.

Dengan disahkannya Perda Kelembagaan ini, Pemkab Polewali Mandar diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong reformasi birokrasi yang lebih berdampak dan berorientasi pada hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *