SulbarTa.com- POLMAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Polman setelah selama dua tahun terakhir hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026, kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah se-Sulawesi Barat. Kegiatan itu dihadiri Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud, Ketua DPRD Polman Fahry Fadly, serta Sekretaris Daerah Polman Nursaid Mustafa.
Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dengan mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan mempertimbangkan tingkat materialitas serta pembahasan menyeluruh terhadap berbagai temuan dan permasalahan, BPK memberikan opini WTP kepada seluruh pemerintah kabupaten tersebut,” ujar Frider Sinaga.
Kembalinya opini WTP ini dinilai menjadi bukti keseriusan Pemkab Polman dalam membenahi tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.





