Mateng Sulbarta.com – Dalam upaya mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara yang masih di bawah umur, Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah (Mateng) IPTU Mulham.S.E larang keras berkendara dibawah umur, Jumat 22/07/2022
Kasat Lantas Polres Mamuju Tengah IPTU Mulham.S.E saat dihubungi Via WhatsApp memberikan himbauan kepada seluruh orang tua khususnya warga Kabupaten Mateng Provinsi Sulawesi Barat Para orang tua diharapkan dapat lebih cermat dalam melindungi putra-putrinya yang masih di bawah umur atau di bawah usia 17 tahun untuk tidak mengizinkan anak yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Anak yang masih dibawah umur belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara. Mereka juga cenderung belum bisa mempertanggung-jawabkan apa yang dia lakukan. Belum sepenuhnya mengerti teknik-teknik berkendara seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.
“Berkendara dibawah umur sangat berbahaya, karna dapat merugikan diri sendiri atau bahkan orang lain.
Dihimbau juga buat pengendara yang merasa ngantuk atau capek agar beristirahat sejenak kemudian melanjutkan perjalanan, cegah sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Aco