MAMUJU- sulbarta.com -Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap
seorang pelaku pengeroyokan terhadap korban Firman yang terjadi di Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju beberapa hari lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman mengatakan,
dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju menetapkan sebanyak 6 orang pelaku pengeroyokan. Sementara yang diamankan berinisial AS alias Anca.
“Sedangkan 5 orang temannya yang lain masih dalam pengejaran oleh unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju, karena melarikan diri keluar pulau Sulawesi,” ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pengeroyokan tersebut bermula karena ketersinggungan kata-kata yang dilontarkan korban yang mengatakan, siapa orang jagonya kuridi? Lantas 6 orang pelaku tak terima dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Akibatnya korban mengalami luka disebagian tubuhnya,” ungkapnya.
Pihak kepolisian Polresta Mamuju meminta kepada para pelaku yang lainnya dengan kesadaran sendiri agar menyerahkan diri ke Kantor Polresta Mamuju mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Dan kepada keluarga korban agar tidak melakukan main hakim sendiri, apabila bertemu dengan para pelaku. Namun memberikan informasi kepada petugas polisi untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.(S).